Cara Daftar NPWP Online Cepat dan Mudah

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak, mengajukan pengembalian pajak, atau mendapatkan fasilitas perpajakan. NPWP juga sering menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi, seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kredit, atau pembelian properti.

Namun, banyak orang yang merasa kesulitan atau malas untuk mendaftar NPWP karena harus datang ke kantor pajak dan mengurus berkas-berkas yang rumit. Padahal, saat ini sudah ada cara daftar NPWP online yang lebih mudah dan cepat. Cara ini bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki akses internet dan email. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP online cepat dan mudah.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar NPWP online, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan tergantung pada jenis wajib pajak yang Anda pilih, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Anda harus menyiapkan fotokopi KTP atau paspor (untuk WNA), fotokopi kartu keluarga, dan surat keterangan pekerjaan atau penghasilan (jika ada).
  • Wajib Pajak Badan: Anda harus menyiapkan fotokopi akta pendirian dan perubahannya, fotokopi surat izin usaha, fotokopi NPWP pengurus, dan fotokopi KTP atau paspor pengurus.

Anda harus memindai dokumen-dokumen tersebut dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Pastikan dokumen yang Anda pindai jelas dan tidak buram.

2. Buat Akun di Situs e-Registration

Setelah dokumen siap, Anda bisa membuat akun di situs e-Registration, yaitu situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id di browser Anda. Pilih menu Daftar.
  2. Masukkan alamat email yang masih aktif dan buat password. Centang kotak persetujuan dan klik Daftar.
  3. Buka email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Anda akan mendapatkan email dari Ditjen Pajak yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Anda akan diarahkan ke halaman login situs e-Registration. Masukkan email dan password yang Anda buat sebelumnya. Klik Login.

Anda sudah berhasil membuat akun di situs e-Registration. Anda bisa menggunakan akun ini untuk mendaftar NPWP online.

3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Online

Setelah login, Anda bisa mulai mengisi formulir pendaftaran NPWP online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pilih menu Pendaftaran NPWP. Anda akan melihat formulir pendaftaran NPWP online yang terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
    • Jenis Wajib Pajak: Pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan Anda, yaitu orang pribadi atau badan.
    • Data Diri: Isi data diri Anda sesuai dengan KTP atau paspor, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, nomor telepon, dan email.
    • Data Pekerjaan: Isi data pekerjaan Anda, seperti jenis pekerjaan, nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor telepon perusahaan, dan penghasilan per bulan.
    • Data Keluarga: Isi data keluarga Anda, seperti nama suami/istri, nama anak, dan nomor NPWP suami/istri (jika ada).
    • Data Usaha: Isi data usaha Anda, seperti nama usaha, jenis usaha, alamat usaha, nomor telepon usaha, modal usaha, omzet usaha, dan jumlah karyawan.
    • Data Pendukung: Unggah dokumen-dokumen yang Anda siapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP atau paspor, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta pendirian, dan lain-lain.
  2. Isi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data yang salah atau kosong. Jika sudah selesai, klik Simpan.
  3. Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan kode verifikasi. Catat atau simpan nomor dan kode tersebut dengan baik. Anda juga akan mendapatkan email dari Ditjen Pajak yang berisi nomor dan kode tersebut.

Anda sudah berhasil mengisi formulir pendaftaran NPWP online. Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi dari Ditjen Pajak.

4. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP online, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi dari Ditjen Pajak. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Anda akan mendapatkan email atau SMS dari Ditjen Pajak yang memberitahu bahwa formulir pendaftaran NPWP online Anda sudah diterima dan sedang diverifikasi.
  2. Anda akan mendapatkan email atau SMS dari Ditjen Pajak yang memberitahu bahwa formulir pendaftaran NPWP online Anda sudah divalidasi dan disetujui. Anda juga akan mendapatkan nomor NPWP sementara yang bisa Anda gunakan untuk transaksi perpajakan.
  3. Anda akan mendapatkan email atau SMS dari Ditjen Pajak yang memberitahu bahwa kartu NPWP Anda sudah dicetak dan siap diambil di kantor pajak terdekat.

Anda sudah berhasil mendaftar NPWP online. Anda tinggal mengambil kartu NPWP Anda di kantor pajak terdekat.

5. Ambil Kartu NPWP di Kantor Pajak

Setelah mendaftar NPWP online, Anda harus mengambil kartu NPWP Anda di kantor pajak terdekat. Kartu NPWP adalah kartu plastik yang berisi data diri dan nomor NPWP Anda. Kartu NPWP ini harus Anda simpan dengan baik dan tunjukkan saat melakukan transaksi perpajakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen asli yang Anda gunakan untuk mendaftar NPWP online, seperti KTP atau paspor, kartu keluarga, akta pendirian, dan lain-lain.
  2. Tunjukkan nomor registrasi dan kode verifikasi yang Anda dapatkan saat mendaftar NPWP online. Jika Anda lupa, Anda bisa melihatnya di email atau SMS yang Anda terima dari Ditjen Pajak.
  3. Tanda tangani berkas-berkas yang diberikan oleh petugas kantor pajak, seperti surat pernyataan, surat kuasa, dan surat pemberitahuan.
  4. Ambil kartu NPWP Anda yang sudah dicetak dan diserahkan oleh petugas kantor pajak. Periksa data diri dan nomor NPWP Anda di kartu tersebut. Jika ada kesalahan, laporkan segera kepada petugas kantor pajak.

Anda sudah berhasil mengambil kartu NPWP Anda. Anda bisa menggunakan kartu NPWP ini untuk berbagai keperluan perpajakan, seperti membayar pajak, mengajukan pengembalian pajak, atau mendapatkan fasilitas perpajakan. Simpan kartu NPWP Anda dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak.

Kesimpulan

Itulah cara daftar NPWP online cepat dan mudah yang bisa Anda lakukan. Dengan mendaftar NPWP online, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak dan mengurus berkas-berkas yang rumit. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP online di situs e-Registration, menunggu proses verifikasi dan validasi dari Ditjen Pajak, dan mengambil kartu NPWP Anda di kantor pajak terdekat. Dengan memiliki NPWP, Anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Anda dengan baik.

Tinggalkan komentar